Halloween Costume ideas 2015

SD Negeri Sungai Rukam I.2

Latest Post





Dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru yang diselenggarakan di Grand Clarion Hotel Makasar pada tanggal 11 - 13 Oktober 2016, sebagai narasumber Bapak Tagor Alamsyah Harahap Kabagren. Dirjen GTK Kemendikbud menjelaskan bahwa :

"Untuk pembayaran Tunjangan GTK direncanakan mulai tahun 2017 menggunakan besaran Gaji Pokok yang berbasis pada data on line Dapodik".

Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada Penerima Tunjangan Profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran yang ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang menjadi dasar penentuan gaji pokok. Apabila Riwayat tersebut "Tidak Diisi atau Diisi Tapi Tidak Lengkap, Maka Gaji Pokok Pasti Tidak Sesuai"

Menindak lanjuti hal ini, ujar Bapak Tagor Alamsyah Harahap untuk kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Seklah dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan Data Dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal mulai saat ini. Kepada  :

1.  GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada Operator Dapodik/Operator 
     Sekolah sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.

2.  Operator Dapodik untuk mencermati dan berhati-hati meng-entry data GTK.

3.  Kepala Sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang di tandai
     dengan menandatangani "Pakta Integritas".

4.  Pengawas Sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan
     kelengkapan data isian.


sumber ://Bpk. Saibani, ST (Workshoap Rekonsiliasi Makasar)



Lahirnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 ini lahir dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Juga guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013
Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini merupakan hasil revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sekaligus dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi Permendikbud No. 104 Tahun 2014 ini.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar..
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
1.     perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
2.     Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
3.     penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
4.     hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
5.     penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai
6.     penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
7.     hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
8.     peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedy

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a.     menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
b.    KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c.     penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d.    Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e.     hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f.     hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g.    laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan

h.    kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru



Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015 – 2016 sebagaimana telah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2016. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layananan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diantaranya adalah
Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis aktivitas. Hal ini berimplikasi bahwa penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil
belajar peserta didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran. Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan

Penilaian di SD untuk semua kompetensi dasar yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan :

1.    Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budipekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta didik sesuai dengan proses pembelajaran
Teknik penilaian Sikap Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas, guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik penilaian yang digunakan meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental record) sebagai unsur penilaian utama. Sedangkan teknik penilaian diri dan penilaian antar-teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendidik

2.    Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan procedural dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar (assesment as learning), penilaian sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai alat untuk mengukur pencapaian dalam proses pembelajaran (assessment of learning). Melalui penilaian tersebut diharapkan peserta didik dapat menguasai kompetensi yang diharapkan. Untuk itu, digunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, yaitu tes tulis, lisan, dan penugasan. Prosedur penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta pemanfaatan hasil penilaian

3.    Penilaian Keterampilan

Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian keterampilan menggunakan angka dengan rentangskor 0 sampai dengan 100 dan deskripsi.Teknik penilaian yang digunakan sebagai berikut.



Bagi seorang Guru atau Tenaga Pendidik seperti di sekolah ataupun di tempat bimbingan belajar, tentunya mendapatkan murid yang memiliki sifat ataupun karakter yang berbeda. Bagaimana bagi kita seorang Guru untuk menyesuaikan diri dengan murid-murid kita yang memiliki sifat atau karakter berbeda ?

Inilah cara yang akan kita lakukan sebagai Guru atau Tenaga Pendidik, antara lain :

1.   Ketahui apa yang Murid sukai, Guru harus bisa mengetahui ataupun memahami muridnya 
      terutama dalam mengetahui hal-hal yang disukai anak. Mungkin ada sebagian murid yang 
      menyukai sesuatu hal yang sama, seperti bermain game, melukis, bermain musik dan lain-lain.


      Bila Guru dapat mengerti dan memahami hal yang disukai oleh murid, Guru mungkin bisa untuk
      mendekatkan diri, mengajarkannya ataupun sekedar mengobrol sesuatu yang memang murid
      sukai.

2.   Membuat suasana kelas menjadi nyaman dan aktif.
      Apabila seorang guru ataupun Tenaga Pendidik dapat membuat suasana kelas menjadi nyaman
      aktif, kemungkinan Guru akan dapat mengambil hati para muridnya tersebut.

      Kelas yang nyaman adalah kelas yang tidak terlalu tegang ataupun kaku ketika Guru mengajar
      didalam kelas dan Guru dapat mengelola kelas tersebut menjadi kelas yang memiliki suasana
      aktif bukan "ribut/ramai". Kelas yang kita ajari kalau bisa dibuat menjadi kelas yang ceria karena
      didalam nya tersebut Guru dapat membuat sedikit lelucon ataupun humor yang membuat murid
      senang ataupun tertawa.

3.   Membuat ide atau kreatifitas bersama murid. Cara ini bisa juga digunakan untuk membuat kelas
      menjadi aktif dan mengajak murid kita untuk berkreatifitas dengan ide-ide mereka. Misalnya,
      Guru bisa mengajarkan atau mengajak murid untuk membuat sebuah karya lukisan ataupun
      anyaman bersama-sama.


Nah, dari ketiga cara ini bagaimana Guru akan mulai menerapkannya kepada murid-murid kita agar kelas menjadi aktif dan Guru akan lebih dekat dengan Murid.....?

Kalau iya, selamat mencoba dan jangan lupa untuk menjadikan diri atau motivasikan diri sendiri agar kita bisa menjadi Guru atau Tenaga Pendidik yang menjadi idola maupun kesukaan bagi murid-murid kita di sekolah ataupun tempat bimbingan belajar kita........




sumber : //referensi gurusd.net.
diambil dari Artikel : "Bagaimana Cara Mendekatkan Diri Dengan Murid ?
Penulis                     :  Tara Mulya
E-mail Penulis         :   taramulya@yahoo.com



SDN 2 Sungai Rukam I juga termasuk dalam binaan UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

SDN 2 Sungai Rukam I dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang bisa dikatakan seorang Kepala Sekolah Senior, beliau adalah H.M. YUSUF AHMADI, S.Pd.SD NIP. 19580501 197909 1 002 kelahiran Kelua pada tanggal 01 Mei 1958.

SDN 2 Sungai Rukam I beralamat di Jalan A. Yani Km. 4,5 Desa Sungai Rukam I Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dan terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong dengan Nomor Statistik Sekolah 101150811026, Nomor Induk Sekolah 100260 dan Nomor Pokok Sekolah Nasional 30305372.
Semua sekolah selalu memiliki Visi dan Misi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, begitu pula dengan sekolah ini juga memiliki, yaitu sebagai berikut :

VISI SDN 2 Sungai Rukam I :
"Mewujudkan SDN 2 Sungai Rukam I unggul dalam prestasi berdasarkan Iman dan Taqwa"

MISI SDN 2 Sungai Rukam I :
1.  Meningkatkan Prestasi Belajar;
2.  Meningkatkan Kualitas Pembelajaran;
3.  Meningkatkan Manajemen Sekolah;
4.  Meningkatkan Fasilitas Sekolah;
5.  Meningkatkan Aktifitas Keagamaan, dan
6.  Mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Siswa.

SDN 2 Sungai Rukam I memiliki Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
1.  Sanawiah, S.Pd.SD                   NIP. 19640419 198503 2 007
2.  Masliana, S.Pd.I                        NIP. 19720413 200604 2 018
3.  Galuh Mawarni, S.Pd                NIP. 19650504 200701 2 018
4.  Hj. Mursidah, S.Pd                    NIP. 19690314 200801 2 022
5.  Budy Irawan. R, S.Pd                NIP. 19750112 201001 1 007
6.  Rahmi Agustina, S.Pd               NIP. 19851105 201101 2 017
7.  Sahmidan, S.Pd.I
8.  Amalia Wahdah, S.Pd.I


MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget