Acuan Tunjangan Profesi Pada Besaran Gaji Pokok Berbasis Pada Dapodik
Dalam
kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru yang diselenggarakan di Grand
Clarion Hotel Makasar pada tanggal 11 - 13 Oktober 2016, sebagai
narasumber Bapak Tagor Alamsyah Harahap Kabagren. Dirjen GTK Kemendikbud
menjelaskan bahwa :
"Untuk
pembayaran Tunjangan GTK direncanakan mulai tahun 2017 menggunakan
besaran Gaji Pokok yang berbasis pada data on line Dapodik".
Penerapan
kebijakan ini akan berimplikasi pada Penerima Tunjangan Profesi GTK
yang memenuhi syarat pembayaran yang ditentukan oleh ketepatan dan
kelengkapan isian dapodik sekolah terutama isian Riwayat Kepangkatan dan
Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang menjadi dasar penentuan gaji
pokok. Apabila Riwayat tersebut "Tidak Diisi atau Diisi Tapi Tidak
Lengkap, Maka Gaji Pokok Pasti Tidak Sesuai"
Menindak
lanjuti hal ini, ujar Bapak Tagor Alamsyah Harahap untuk kepada GTK,
Operator Dapodik, Kepala Seklah dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama
memastikan Data Dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal
mulai saat ini. Kepada :
1. GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada Operator Dapodik/Operator
Sekolah sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
2. Operator Dapodik untuk mencermati dan berhati-hati meng-entry data GTK.
3. Kepala Sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang di tandai
dengan menandatangani "Pakta Integritas".
4. Pengawas Sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan
kelengkapan data isian.
sumber ://Bpk. Saibani, ST (Workshoap Rekonsiliasi Makasar)