Halloween Costume ideas 2015

Acuan Tunjangan Profesi Pada Besaran Gaji Pokok Berbasis Pada Dapodik





Dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru yang diselenggarakan di Grand Clarion Hotel Makasar pada tanggal 11 - 13 Oktober 2016, sebagai narasumber Bapak Tagor Alamsyah Harahap Kabagren. Dirjen GTK Kemendikbud menjelaskan bahwa :

"Untuk pembayaran Tunjangan GTK direncanakan mulai tahun 2017 menggunakan besaran Gaji Pokok yang berbasis pada data on line Dapodik".

Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada Penerima Tunjangan Profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran yang ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang menjadi dasar penentuan gaji pokok. Apabila Riwayat tersebut "Tidak Diisi atau Diisi Tapi Tidak Lengkap, Maka Gaji Pokok Pasti Tidak Sesuai"

Menindak lanjuti hal ini, ujar Bapak Tagor Alamsyah Harahap untuk kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Seklah dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan Data Dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal mulai saat ini. Kepada  :

1.  GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada Operator Dapodik/Operator 
     Sekolah sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.

2.  Operator Dapodik untuk mencermati dan berhati-hati meng-entry data GTK.

3.  Kepala Sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang di tandai
     dengan menandatangani "Pakta Integritas".

4.  Pengawas Sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan
     kelengkapan data isian.


sumber ://Bpk. Saibani, ST (Workshoap Rekonsiliasi Makasar)

Label:

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget