Peningkatan
kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan
nasional tahun 2015 – 2016 sebagaimana telah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden
Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2016.
Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam
upaya menjamin kualitas layananan pendidikan adalah menyediakan sistem
penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang
telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian
Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian
pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diantaranya adalah
Panduan
Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).
Kurikulum 2013
merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis
aktivitas. Hal ini berimplikasi bahwa penilaian merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari proses pembelajaran. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan
yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang
proses dan hasil
belajar peserta
didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang
kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar
untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran. Dalam
pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif)
berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan
penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan
dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar
dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan
Penilaian
di SD untuk semua kompetensi dasar yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan :
1.
Penilaian Sikap
Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku
peserta didik dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun
ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap
memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan
keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal
ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budipekerti
dalam rangka pembentukan karakter peserta didik sesuai dengan proses
pembelajaran
Teknik
penilaian Sikap Penilaian sikap di sekolah dasar dilakukan oleh guru kelas,
guru muatan pelajaran agama, PJOK, dan pembina ekstrakurikuler. Teknik
penilaian yang digunakan meliputi: observasi, wawancara, catatan anekdot
(anecdotal record), catatan kejadian tertent (incidental record) sebagai unsur
penilaian utama. Sedangkan teknik penilaian diri dan penilaian antar-teman
dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik,
sehingga hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu alat konfirmasi dari hasil
penilaian sikap oleh pendidik
2.
Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur
penguasaan peserta didik yang mencakup pengetahuan faktual, konseptual, dan procedural
dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi
sebagai alat untuk mendeteksi kesulitan belajar (assesment as learning), penilaian
sebagai proses pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai
alat untuk mengukur pencapaian dalam proses pembelajaran (assessment of
learning). Melalui penilaian tersebut diharapkan peserta didik dapat menguasai kompetensi
yang diharapkan. Untuk itu, digunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai
dengan kompetensi yang akan dinilai, yaitu tes tulis, lisan, dan penugasan. Prosedur
penilaian pengetahuan dimulai dari penyusunan perencanaan, pengembangan
instrumen penilaian, pelaksanaan penilaian, pengolahan, dan pelaporan, serta
pemanfaatan hasil penilaian
3.
Penilaian
Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi
karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik
penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan
penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik
penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak
diukur. Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan
pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan
masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian keterampilan
menggunakan angka dengan rentangskor 0 sampai dengan 100 dan deskripsi.Teknik
penilaian yang digunakan sebagai berikut.
Posting Komentar