Lahirnya Permendikbud
Nomor 53 Tahun 2015 ini lahir
dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian dalam
pelaksanaan Kurikulum 2013. Juga guna
membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil
belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013
Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini merupakan hasil revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun
2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah sekaligus dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi
Permendikbud No. 104 Tahun 2014 ini.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses
pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek
sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara
terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan
belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil
belajar..
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
1.
perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
2.
Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar,
dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu
atau lebih Kompetensi Dasar;
3.
penilaian
aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi
utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
4.
hasil
penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau
deskripsi;
5.
penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan
sesuai dengan kompetensi yang dinilai
6.
penilaian
keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau
teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
7.
hasil
penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan
dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
8.
peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedy
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a.
menyusun
perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
b.
KKM yang
harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c.
penilaian
dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d.
Penilaian
Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e.
hasil
penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f.
hasil
penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat
dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g.
laporan
hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan
dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil
penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
h.
kenaikan
kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru
Posting Komentar