Halloween Costume ideas 2015

PERMENDIKBUD NOMOR 53 TAHUN 2015



Lahirnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 ini lahir dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Juga guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013
Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini merupakan hasil revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sekaligus dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi Permendikbud No. 104 Tahun 2014 ini.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar..
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
1.     perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
2.     Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
3.     penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
4.     hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
5.     penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai
6.     penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
7.     hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
8.     peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedy

Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a.     menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
b.    KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c.     penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d.    Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e.     hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f.     hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g.    laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan

h.    kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru

Label:

Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget